a. Implementasi Pancasila dalam Bidang Politik
Pembangunan dan pengembangan bidang politik
harus mendasarkan pada dasar ontologis manusia. Hal
ini di dasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagai subjek
Negara, oleh karena itu kehidupan politik harus benar-benar merealisasikan
tujuan demi harkat dan martabat manusia. Pengembangan politik Negara terutama
dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana
tertuang dalam sila-sila pancasila dam esensinya, sehingga praktek-praktek
politik yang menghalalkan segala cara harus segera diakhiri.
b. Implementasi Pancasila dalam bidang Ekonomi
Di dalam dunia ilmu ekonomi terdapat istilah
yang kuat yang menang, sehingga lazimnya pengembangan ekonomi mengarah pada
persaingan bebas dan jarang mementingkan moralitas kemanusiaan. Hal
ini tidak sesuai dengan Pancasila yang lebih tertuju kepada ekonomi kerakyatan,
yaitu ekonomi yang humanistic yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan
rakyat secara luas (Mubyarto,1999). Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar
pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh
masyarakat. Maka sistem ekonomi Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh
bangsa.
c. Implementasi Pancasila dalam bidang Sosial
dan Budaya
Dalam pembangunan dan pengembangan aspek sosial
budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai
budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Terutama dalam rangka
bangsa Indonesia melakukan reformasi di segala bidang dewasa ini. Sebagai
anti-klimaks proses reformasi dewasa ini sering kita saksikan adanya stagnasi
nilai social budaya dalam masyarakat sehingga tidak mengherankan jikalau di
berbagai wilayah Indonesia saat ini terjadi berbagai gejolak yang sangat
memprihatinkan antara lain amuk massa yang cenderung anarkis, bentrok antara
kelompok masyarakat satu dengan yang lainnya yang muaranya adalah masalah
politik.
Oleh karena itu dalam pengembangan social
budaya pada masa reformasi dewasa ini kita harus mengangkat nilai-nilai yang
dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai pancasila itu
sendiri. Dalam prinsip etika pancasila pada hakikatnya bersifat
humanistic, artinya nilai-nilai pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber
pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya.
d. Implementasi Pancasila dalam bidang
Pertahanan dan Keamanan
Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu
masyarakat hukum. Demi tegaknya hak-hak warga negara maka diperlukan peraturan
perundang-undangan negara, baik dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun
dalam rangka melindungi hak-hak warganya. Oleh karena pancasila
sebagai dasar Negara dan mendasarkan diri pada hakikat nilai kemanusiaan
monopluralis maka pertahanan dan keamanan negara harus dikembalikan pada
tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok negara.
Dasar-dasar kemanusiaan yang beradab merupakan basis moralitas pertahanan dan
keamanan negara.
No comments:
Post a Comment